Dalamsumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan Pancasila, baik yang berupa undang-undang dan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sumber tata
Pancasilamerupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang dibicarakan setiap hari, namun tidak memiliki nama tertulis dalam konstitusi 3 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Fungsi Pancasila di sini adalah mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana semua hukum harus patuh dan menjadikan Pancasila sebagai sumbernya. Setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasila. 4. 3 Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya semua hukum harus patuh dan bersumber dari Pancasila. Hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar

Jawaban A. Sumber dari segala sumber hukum. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam sumber tata hukum di indonesia, pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Hubungan sosial yang selaras, serasi, seimbang antara individu dan masyarakat

Pancasilasebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik
Dalambuku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara oleh Ronto juga dijelaskan bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
KCEf.
  • 95ob7lj242.pages.dev/311
  • 95ob7lj242.pages.dev/65
  • 95ob7lj242.pages.dev/173
  • 95ob7lj242.pages.dev/266
  • 95ob7lj242.pages.dev/202
  • 95ob7lj242.pages.dev/17
  • 95ob7lj242.pages.dev/190
  • 95ob7lj242.pages.dev/296
  • 95ob7lj242.pages.dev/153
  • sumber dari segala sumber hukum di indonesia